Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melaksanakan kegiatan edukasi langsung secara one-on-one kepada pemilik Warung Mama Azky, salah satu wajib pajak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang tengah naik daun. Kegiatan ini diadakan di lokasi warungnya, Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai (Kamis, 26/9).
Kegiatan edukasi kewajiban perpajakan bagi wajib pajak UMKM ini merupakan salah satu kegiatan edukasi yang dilakukan oleh KP2KP Sinjai dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran kewajiban perpajakan, khususnya wajib pajak UMKM di lingkungan Kabupaten Sinjai dapat menjadi lebih baik lagi.
“Izin menyampaikan Bu, wajib pajak yang memiliki usaha juga memiliki dua kewajiban, yaitu membayar pajak dan melaporkan pajak,” ucap syahrul sebagai petugas penyuluh pajak kepada pemilik warung. Syahrul menyadari masih ada beberapa wajib pajak yang belum memahami kewajiban perpajakan pelaporan dan pembayaran pajak sehingga berusaha menjelaskan kembali mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak UMKM sesuai Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Nomor 7 Tahun 2021 yang mulai berlaku tahun 2022.
“Jadi karena Ibu terdaftar di awal tahun 2024, maka tidak perlu membayar pajak selama peredaran usaha atau omzet tidak sampai 500 juta, namun dengan catatan tetap wajib melakukan pencatatan atas setiap penghasilan yang diperoleh dan melaporkannya tiap tahun paling lambat tanggal 31 Maret, “ jelas Syahrul.
Syahrul kemudian menjelaskan jangka waktu pengenaan PPh Final UMKM dimana berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 sebagaimana telah mengalami penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 diatur bahwa untuk pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi wajib pajak orang pribadi UMKM (omzet dibawah 4,8) berlaku paling lama 7 tahun sejak berlakunya PP 23 atau sejak terdaftar dalam hal wajib pajak terdaftar setelah berlakunya ketentuan PP 23.
Setelah dilaksanakan kegiatan edukasi langsung secara one-on-one ini, Syahrul berharap kedepannya wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar yang nantinya bisa meningkatkan angka kepatuhan dan penerimaan pajak, khususnya di wilayah Kabupaten Sinjai.
Pewarta: Muhammad Syahrul Mubarak |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai |
Editor: Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 45 kali dilihat