Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor melakukan visit ke lokasi wajib pajak yang bergerak di bidang percetakan, pembuatan spanduk, dan foto di jalan Tanjung Selor Hilir, Tanjung Selor, Kab. Bulungan  (Senin, 24/1). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mengenalkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) serta untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam mengatasi beberapa masalah dan kesulitan yang sering timbul.  

Kunjungan tersebut dilaksanakan oleh 2 orang Pelaksana KP2KP Tanjung Selor Erlanda Anggriawan dan Mahmud Arifudin berhasil menemui direktur perusahaan tersebut untuk menjelaskan apa itu PPS, tujuan diadakannya PPS, apa saja yang diperlukan untuk mengikuti PPS, serta tata cara untuk melaporkan PPS.

Dalam kunjungan tersebut Erlanda mengatakan, "PPS adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta dan waktu pelaksanaan PPS adalah 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022".

Mahmud juga menambahkan PPS bisa dilaporkan kapanpun dan dimanapun secara online melalui laman website pajak.go.id. "Apabila mengalami kendala atau butuh bantuan mengenai perpajakan bisa hubungi atau datang langsung ke kantor pajak, kami siap membantu wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan," tuturnya.

Di akhir kunjungan, wajib pajak menyampaikan ungkapan terima kasih atas segala kemudahan dalam hal pelayanan dan konsultasi perpajakan dari tahun ke tahun yang dilakukan oleh KP2KP Tanjung Selor.