Petugas Pemeriksa Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan mengunjungi Wajib Pajak di Kecamatan Negara dan Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana. Kunjungan tersebut dalam rangka pemeriksaan tujuan lain guna menindaklanjuti permohonan wajib pajak berupa penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) (Rabu, 9/11).

Salah satu permohonan wajib pajak yang akan dilakukan pemeriksaan yaitu penghapusan NPWP dengan alasan meninggal dunia di Dusun Banjar Anyar, Desa Batu Agung, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, namun petugas pemeriksa pajak kesulitan menemukan alamat wajib pajak disebabkan alamat yang kurang lengkap dan nomor telepon wajib pajak tidak dapat dihubungi. Sebagai usaha menemukan keluarga wajib pajak, petugas pemeriksa pajak berkoordinasi dengan Kantor Perbekel Batu Agung, Jembrana. Petugas kantor perbekel membantu menunjukkan lokasi rumah wajib pajak dengan membuat denah. Petugas pemeriksa pajak dapat menemukan rumah wajib pajak tetapi keluarga wajib pajak tidak dapat ditemui karena sudah pindah domisili. Petugas kantor perbekel kemudian memberikan informasi terkait keluarga wajib pajak dan memberikan kontak keluarga wajib pajak yang dapat dihubungi.

"Berkoordinasi dengan Kantor Perbekel mempermudah kami menemukan alamat wajib pajak karena kebanyakan alamat di NPWP kurang lengkap. Petugas di kantor perbekel juga selalu menyambut dengan baik dan memberikan informasi yang diperlukan," tutur Aditya Petugas Pemeriksa Pajak KPP Pratama Tabanan.

 

Pewarta: Ariella Dina Arasani
Kontributor Foto: Ariella Dina Arasani
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana