Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Makale mengunjungi lokasi usaha wajib pajak di wilayah Rantepao, Kabupaten Toraja Utara (Selasa, 6/9). Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh CV Karya Kevin dan Felix Sanda Lapu, di mana petugas pajak melakukan penelitian lapangan dalam rangka aktivasi akun PKP.
Dalam kunjungannya, petugas pajak Muhammad Syahrial Rahmadani memotret tempat usaha wajib pajak dan menanyakan kegiatan usaha, lokasi usaha, status kepemilikan tempat usaha, dan aset yang dimiliki oleh perusahaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa wajib pajak memenuhi persyaratan dan dapat ditetapkan sebagai PKP.
Pada kesempatan ini, Dani juga menjelaskan kepada wajib pajak kewajiban perpajakan sebagai PKP. Di antaranya adalah memungut Pajak Pertambahan Nilan (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang terutang, menerbitkan faktur pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan, dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Hal ini disampaikan agar wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan terhindar dari sanksi.
Pewarta: Muhammad Syahrial Rahmadani |
Kontributor Foto: Muhammad Syahrial Rahmadani |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda, Syarifah S. R. |
- 9 kali dilihat