Penyuluh pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang Dheaz Anugrah Bakhtiar mengunjungi Wajib Pajak Badan yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Jl. Ketib, Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang (Selasa, 21/3).

Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka penyuluhan kepada Wajib Pajak Badan yang berstatus PKP untuk menjelaskan mengenai kewajiban perpajakan berupa bayar dan lapor pajak.

Dheaz menyampaikan bahwa wajib pajak tersebut merupakan salah satu wajib pajak yang masuk dalam Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT) periode triwulan I tahun 2023 KPP Pratama Sumedang, sehingga dilakukan kunjungan dalam rangka menjelaskan kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan.

"Wajib Pajak Badan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau PKP, perlu mengetahui bahwa kewajibannya tidak hanya menerbitkan faktur pajak dan melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saja, namun juga perlu menyetorkan PPN tersebut serta melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dengan jatuh tempo pelaporan paling lambat akhir bulan berikutnya,” ungkap Dheaz.

“Pelaporan ini dilaksanakan setiap bulan melalui web-efaktur.pajak.go.id, apabila terlambat maka akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp500.000,00,"  imbuh  Dheaz.

Selain kewajiban perpajakan, Dheaz juga menyampaikan bahwa apabila wajib pajak memiliki kendala dalam pembuatan faktur pajak, pembayaran pajak, dan pelaporan pajak, dapat mengunjungi helpdesk KPP Sumedang untuk dibantu menyelesaikan permasalahan tersebut. Terdapat juga layanan daring melalui chat Whatsapp pada nomor layanan yang telah disediakan oleh KPP Sumedang apabila wajib pajak tidak sempat untuk datang langsung ke kantor pajak.

Dheaz berharap dengan adanya kunjungan ini, wajib pajak dapat lebih memahami tentang kewajiban perpajakan apa saja yang perlu dilaksanakan dan dipenuhi. Sehingga kepatuhan perpajakan oleh wajib pajak di KPP Sumedang dapat meningkat. Wajib pajak berterima kasih atas kunjungan dan edukasi yang disampaikan oleh Dheaz.

 

Pewarta: Dheaz Anugrah Bakhtiar
Kontributor Foto: Mita Karyani
Editor: Sintayawati Wisnigraha