
Ketua Tim 2 Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut Linda Handiani didampingi anggota Rifki Arif Wijaya dan Kilat Syaiful Falah melakukan penyuluhan langsung one on one ke lokasi usaha wajib pajak pengusaha grosir dan eceran makanan ringan di Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut (Kamis, 8/6).
Tujuan kegiatan penyuluhan ini adalah untuk mengingatkan sekaligus menanyakan kendala pelaporan SPT Tahunan yang dialami oleh wajib pajak sehingga mengalami keterlambatan.
Saat dikunjungi di lokasi usahanya, Ucu selaku pemilik usaha menerima penjelasan dan asistensi langsung terkait pelaporan SPT Tahunan dari tim penyuluh.
“Jujur saja Bu saya sejak awal memiliki NPWP tidak begitu paham kewajiban perpajakan apa saja yang harus saya lakukan,” tutur Ucu.
“Saya ucapkan terima kasih karena Ibu beserta tim sudah mau datang langsung ke tempat saya untuk memberikan informasi ini,” imbuhnya.
Linda berharap melalui kegiatan ini wajib pajak yang mengalami keterlambatan pelaporan SPT Tahunan mendapatkan informasi bahwa jika sudah memiliki NPWP, maka wajib pajak memiliki beberapa kewajiban perpajakan yang salah satunya adalah kewajiban pelaporan SPT Tahunan yang harus dilaporkan sekali selama satu tahun.
“Kami menjalankan berbagai metode dan kegiatan untuk memberikan informasi yang lebih luas kepada wajib pajak, sehingga dengan informasi dan pemahaman yang baik, dapat meningkatkan kepatuhan, khususnya wajib pajak di wilayah Garut,” pungkas Linda.
Pewarta: KILAT SYAIFUL FALAH Kontributor Foto:KILAT SYAIFUL FALAH Editor: SINTAYAWATI WISNIGRAHA
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 41 kali dilihat