Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor melaksanakan survei lapangan dalam rangka aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) ke salah satu wajib yang berlokasi di Jalan Manunggal, Kelurahan Tanjung Selor Timur, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan (Rabu, 13/4). Wajib pajak yang dikunjungi kali ini bergerak dalam bidang konstruksi dan sedang bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam pembangunan sebuah gedung kantor.

KP2KP Tanjung Selor menugaskan dua petugas dalam kunjungan ini yaitu Erlanda Anggriawan dan Mahmud Arifudin. Tujuan kunjungan tim KP2KP Tanjung Selor ini adalah memeriksa kebenaran data yang telah diajukan wajib pajak dalam permohonan aktivasi akun PKP dengan keadaan yang sebenarnya.

“Selain kebenaran data wajib pajak, petugas juga menanyakan terkait proses bisnis yang dijalankan wajib pajak,” ujar Mahmud.

Mahmud menambahkan bahwa wajib pajak juga diberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang sudah dikukuhkan menjadi PKP.

Terkait hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak, kami sangat tekankan untuk pengurus dapat melaksanakannya dengan baik dan benar,” ujar Mahmud.

Setelah dilakukan aktivasi akun PKP, wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) seperti membuat faktur pajak dan melaporkan SPT Masa PPN.