
Tim Fungsional Pemeriksa Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Maros melakukan kegiatan kunjungan ke wajib pajak di Kelurahan Padoang-Doangan, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Jumat, 20/5). Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka penyampaian surat peringatan pertama kepada wajib pajak.
Tim Fungsional Pemeriksa Pajak KPP Pratama Maros menyampaikan bahwa surat peringatan pertama ini disampaikan karena dalam jangka waktu tertentu wajib pajak belum sepenuhnya memberikan dokumen yang tertuang dalam Surat Peminjaman Dokumen.
“Sebelumnya kami telah menyampaikan Surat Peminjaman Dokumen kepada wajib pajak dan beberapa dokumen telah wajib pajak serahkan kepada kami. Namun, beberapa dokumen lainnya masih belum kami terima hingga jatuh temponya sesuai dengan yang terdapat pada Surat Peminjaman Dokumen, itu lah yang mendasari kami untuk memberikan surat peringatan yang pertama ini,” tutur salah satu Fungsional Pemeriksa Pajak.
Dijelaskan juga apabila wajib pajak tidak segera menyerahkan dokumen yang diminta, pemeriksa pajak secara jabatan akan menetapkan sendiri nilai data yang dibutuhkan dengan menggunakan penghitungan norma sesuai dengan yang berlaku.
Pihak KPP Pratama Maros pun berharap dengan diberikannya surat peringatan yang pertama ini dapat membuat wajib pajak bersangkutan segera memenuhi kewajibannya sebelum dilakukan upaya-upaya lanjutannya yang dapat memberatkan wajib pajak.
- 25 kali dilihat