“Apabila ditemukan dugaan bahwa wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak dengan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas data dan/atau Keterangan (SP2DK),” kata Dwi Purwanti, salah seorang Account Representative Seksi Pengawasan I KPP Pratama Denpasar Barat, ketika berkunjung ke salah seorang wajib pajak di Jalan Nakula, Kota Denpasar (Rabu, 7/5).

Dwi menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-39/PJ/2015, setelah wajib pajak menerima SP2DK, wajib pajak dapat menghubungi langsung KPP yang menerbitkan SP2DK untuk memverifikasi surat tersebut. Wajib pajak diminta untuk menyampaikan klarifikasi atas SP2DK yang diterima.

“Ada dua pilihan wajib pajak untuk menjawab secara langsung atau secara tertulis. Jika wajib pajak tidak menanggapi atau menyampaikan secara langsung dalam waktu 14 hari sejak SP2DK dikirimkan, petugas dapat melakukan kunjungan kepada wajib pajak,” ujarnya lebih lanjut.

Apabila hasil dari kunjungan tersebut wajib pajak tetap tidak menanggapi SP2DK tersebut, petugas dapat mengusulkan untuk dilakukan verifikasi, pemeriksaan, atau pemeriksaan bukti permulaan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

Lebih lanjut, Dwi mengatakan bahwa pengawasan kepada wajib pajak harus terus ditingkatkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang lebih baik. Dengan meningkatnya kepatuhan, kinerja penerimaan pajak dan tax ratio pun akan ikut meningkat.

Di akhir kunjungan, Dwi mengatakan bahwa wajib pajak dapat berkonsultasi di KPP Pratama Denpasar Barat jika menemukan permasalahan terkait perpajakan. Layanan helpdesk dibuka setiap hari Senin sampai Jumat mulai pukul 8 pagi sampai dengan 4 sore.

Pewarta: Muhammad Afif Fauzi
Kontributor Foto: Humaira
Editor: Sukarni

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.