Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba mengunjungi lokasi usaha Wajib Pajak Badan yang berlokasi di Desa Caile, Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba (Jumat, 8/4). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka melakukan konfirmasi terkait pembayaran PPh Pasal 23 atau omzet yang belum dilaporkan dan dibayarkan oleh wajib pajak yang bersangkutan.

“Selain koordinasi, kunjungan ke lokasi usaha wajib pajak ini juga dalam rangka mempererat sinergi dan kerja sama untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui peningkatan kepatuhan pembayaran pajak,” ungkap Account Representative Seksi Pengawasan III KPP Pratama Bulukumba.

Dalam visit tersebut, Account Representative KPP Pratama Bulukumba juga menanyakan kepada wajib pajak yang usahanya begerak di bidang restoran ini terkait permasalahan dalam melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan yang dilakukan setiap tahun. Wajib pajak pun sangat responsif dan bersedia untuk lebih berkontribusi dalam hal menjalankan kewajiban perpajakan, baik pembayaran maupun pelaporan.

Lebih lanjut, Account Representative KPP Pratama Bulukumba juga mengimbau agar wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakan sebelum tanggal jatuh tempo agar tidak dikenakan sanksi administrasi.

Account Representative KPP Pratama Bulukumba juga memberikan informasi terkait nomor whatsapp konsultasi milik KPP Pratama Bulukumba yang diharapkan dapat membantu wajib pajak dalam mendapatkan pelayanan perpajakan tanpa harus datang ke kantor pajak. Pihak KPP Pratama Bulukumba pun juga menyediakan layanan pembuatan kode billing pembayaran pajak, sehingga pembayaran pajak dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien.