Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang memberikan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Natura dan Kenikmatan kepada PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) di Ruang Mahoni PKT, Kab. Bontang (Jumat, 15/9).

Melalui suratnya, PT Pupuk Kalimantan Timur mengajukan permohonan sosialisasi terkait peraturan pajak terbaru natura dan kenikmatan serta pemadanan NIK-NPWP.

Diikuti oleh Budi Susilo, Senior Vice President PT PKT, Afif Abdur Rahman selaku asisten penyuluh pajak menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut.

”Pada dasarnya semua natura/kenikmatan yang diterima pegawai adalah objek pajak, namun untuk memenuhi rasa keadilan, ada beberapa natura/kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak. Artinya kalau tidak masuk dalam pengecualian, maka natura/kenikmatan tersebut adalah objek pajak,” jelas Afif.

Sebanyak 41 wajib pajak turut hadir sebagai peserta sosialisasi dan menyimak penjelasan yang disampaikan oleh narasumber. Berbagai pertanyaan dilontarkan oleh peserta dan setiap pertanyaan dijawab secara detail oleh narasumber.

Afif menyampaikan bahwa dikarenakan PMK Nomor 66 Tahun 2023 berlaku sejak 1 Juli 2023, maka bagi pemberi kerja, natura dan/atau kenikmatan yang diberikan pada masa Januari-Juni 2023 dikecualikan dari pemotongan PPh. Tetapi, bagi penerima wajib menghitung, menyetor, dan melaporkan natura dan/atau kenikmatan tersebut ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2023.

Afif berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman terkait peraturan terbaru kepada para karyawan di PT Pupuk Kalimantan Timur sehingga dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar.

Pewarta: Dwi Astuti
Kontributor Foto: Raditya Rachmat Wahyudi
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.