
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor menggencarkan kegiatan penyisiran dan edukasi secara langsung ke pelaku usaha yang berada di wilayah Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan (Kamis, 23/12).
Pada kesempatan ini, petugas KP2KP Tanjung Selor mengunjungi salah satu wajib pajak yang begerak dalam bidang jasa agen penjualan tiket dan perjalanan wisata. Selain melakukan pendataan data wajib pajak, petugas juga menyampaikan edukasi terkait Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Undang-undang HPP ini terdiri dari enam ruang lingkup peraturan, yaitu KUP, PPh, , Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai,” ungkap Erlanda selaku petugas KP2KP Tanjung Selor.
Erlanda menambahkan bahwa tujuan dari UU HPP ini yaitu untuk meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian serta membangun sistem pajak yang berkeadilan.
“Salah satu bentuk dukungan itu adalah pembebasan pajak penghasilan bagi UMKM yang omzet atau penghasilan kotor selama setahun sampai Rp500.000.000,00. Selain itu ada Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela,” jelas Erlanda.
Erlanda juga berharap dengan adanya PPS ini dapat dimanfaatkan wajib pajak jika terdapat harta yang belum dilaporkan di tahun sebelumnya.
“Kebijakan kedua ini bagi wajib pajak yang belum mengikuti tax amnesty dengan harta berasal dari penghasilan tahun 2016 hingga 2020, namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020,” ujar Erlanda
- 10 kali dilihat