Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pangkejene melakukan penyisiran di lokasi usaha Wajib Pajak UMKM yang berada di wilayah Kecamatan Segeri, Kabupaten Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Selasa, 13/7). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk mengedukasi wajib pajak agar sadar akan kewajiban perpajakannya.
Dalam kesempatan ini, KP2KP Pangkejene diwakili oleh dua orang petugas yang senantiasa menjalankan protokol kesehatan Covid-19 dalam menjalankan kegiatan penyisiran. Pada tiap wajib pajak yang dikunjungi, petugas KP2KP Pangkajene melakukan asistensi dalam pengisian SPT Tahunan 1770. Selain itu, wajib pajak juga diimbau untuk melaksanakan kewajiban penyetoran pajak sesuai dengan yang diatur dalam PP 23 tahun 2018, yaitu 0,5% dari peredaran bruto.
Ketika melakukan pencarian alamat tempat tinggal maupun tempat usaha wajib pajak, petugas KP2KP Pangkejene pun mendapat bantuan dari kepala lingkungan setempat. Kegiatan ini juga dilakukan dalam rangka mengejar tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan di wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
- 18 kali dilihat