Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa melakukan kunjungan lapangan pembangunan gedung wajib pajak (Kamis, 9/3). Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau dan mengklarifikasi pembangunan yang berpotensi atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dari Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS). Tim KP2KP Marisa yang bertugas terdiri dari Wachid Wahyu, Fista Aulia, serta Sapdho Wibowo. Diperkirakan luas bangunan yang menjadi tujuan utama Tim KP2KP Marisa tersebut telah mencapai lebih dari 200 meter per segi.

Dalam kegiatan ini, Tim KP2KP Marisa berhasil bertemu dengan pemilik bangunan. Pemilik bangunan tersebut mengaku bangunan ini akan diproyeksikan sebagai tempat tinggal dan tempat kegiatan usaha. Diperkirakan biaya pembangunan ruko ini mencapai lebih dari tiga milyar rupiah. Mendapatkan informasi demikian, Tim KP2KP Marisa menjelaskan terkait kewajiban perpajakan PPN KMS mulai dari tarif, syarat, serta batas pembayaran.

“Syarat bangunan yang masuk dalam kategori KMS ialah bangunan yang konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja. Bangunan tersebut diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha, dan luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter per segi,” ujar Wachid.

Wachid menerangkan bahwa per 1 April 2022, tarif PPN KMS berubah menjadi 11%. Perhitungan tarif tersebut yakni 20% dikali tarif PPN 11%, dikali Dasar Pengenaan PPN KMS. "Jadi untuk tarif efektifnya sendiri menjadi 2,2%. Selain itu, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang dimaksud adalah seluruh biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan kecuali harga tanah," tutup Wachid.

 

Pewarta:Wachid Wahyu Hidayat
Kontributor Foto: Sapdho Wibowo
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan