Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serpong mengadakan kunjungan kepada wajib pajak di Kota Tangerang Selatan (Rabu, 8/10). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa informasi yang diberikan oleh wajib pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta untuk mempermudah proses administrasi perpajakan. Pada kesempatan ini, petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membagikan leaflet yang memuat informasi penting mengenai cara aktivasi akun Coretax.
Coretax DJP adalah sistem elektronik yang digunakan untuk melaporkan pajak, mempermudah pengelolaan pajak, serta meningkatkan transparansi dalam administrasi perpajakan. Selain itu, petugas juga meminta wajib pajak untuk segera mengajukan permohonan Kode Otorisasi DJP (KODJP). Kode ini diperlukan untuk mengakses berbagai layanan pajak secara elektronik, seperti pelaporan dan pembayaran pajak, guna mempercepat proses administrasi perpajakan di Indonesia.
"Kami meminta agar seluruh wajib pajak, terutama karyawan, segera melakukan aktivasi akun Coretax sebelum masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Aktivasi ini akan mempermudah pelaporan pajak dan memastikan proses administrasi berjalan lancer," ucap Junaidi.
Surat Tugas yang mendasari kegiatan ini mengingatkan petugas untuk selalu menjunjung tinggi Nilai-Nilai Kementerian Keuangan, yang meliputi integritas, profesionalisme, sinergi, pelayanan, dan kesempurnaan. Petugas diharapkan untuk mematuhi Kode Etik dan Kode Perilaku Direktorat Jenderal Pajak, guna memastikan proses administrasi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak mengenai kewajiban perpajakan dan mendorong mereka untuk lebih aktif menggunakan layanan digital DJP demi kemudahan administrasi perpajakan.
| Pewarta: Rini Amelia Siahaan |
| Kontributor Foto: Raden Muhammad Romadhon |
| Editor: Satriyono Sejati |
- 41 kali dilihat
