Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli Kembali melakukan penyisiran di wilayah Kecamatan Baolan, Tolitoli, Sulawesi Tengah. Penyisiran kali ini mengunjungi Toko Emas Senang yang beralamat di Jl Usman Binol No 46, Tolitoli (Selasa, 3/9).
Toko yang dimiliki oleh Herman ini menjual emas baik emas batangan maupun perhiasan. Herman mulai menjalankan usaha ini dari tahun 2003 dan sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di KPP Pratama Tolitoli. Beruntungnya tim yang dipimpin oleh Account Representative Seksi Pengawasan I Fauzi Widyatmoko dapat bertemu langsung dengan pemilik.
Kegiatan edukasi kali ini menekankan pada kewajiban penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) khususnya bagi PKP Pedagang Emas. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, PKP Pabrikan dan PKP Pedagang Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dari harga jual.
Selain itu, sama seperti pengusaha emas batangan, Pabrikan dan Pedagang Emas Perhiasan juga wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual, kecuali penjualan kepada konsumen akhir, Wajib pajak yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, atau wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemungutan PPh. PPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan.
Di sisi lain, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara tidak dikenai PPN. Sedangkan emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara diberikan fasilitas PPN tidak dipungut dalam hal memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022.
Toko Emas Senang menjual emas kepada konsumen akhir, sehingga Fauzi kembali mengingatkan terkait kewajiban penyetoran PPN terkait penjualan emas perhiasan, sedangkan untuk penjualan emas batangan tidak dipungut PPN.
Pewarta: Pratiwi Indarti |
Kontributor Foto: Ilham Shokhikhus S |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat