
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar melaksanakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) di Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar (Rabu, 24/5).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh kepala KP2KP Takalar Creschenthum Srimariastuti Boroh bersama dua pelaksana dengan mengunjungi salah satu tempat makan cepat saji di Kecamatan Pattallassang, Kab. Takalar. Dalam kesempatan tersebut, Kepala KP2KP Takalar menjelaskan maksud kedatangan dalam rangka profiling wajib pajak dan meningkatkan kualitas serta perluasan basis data Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Selain dalam rangka profiling WP dengan melakukan wawancara langsung salah satu pegawai terkait kegiatan usaha, kegiatan KPDL ini juga merupakan salah satu sarana pemberian edukasi yang efektif. Pemberian edukasi terkait perbedaan pajak pusat dan daerah juga dituturkan langsung oleh kepala KP2KP Takalar.
“Perlu dijelaskan kembali agar tidak ada kesalahpahaman atau dianggap tumpang tindih pengenaan pajak, rumah makan ini dikenakan pajak restoran, biasanya tertera di struk saat membeli makan atau minum di restoran. Pajak yang tertera dalam struk merupakan pajak daerah di mana kewenangan dan pengadministrasiannya berada di pemerintah daerah, sementara untuk pajak pusat, restoran atau rumah makan salah satu objek yang dikecualikan dari pemungutan PPN, adapun pengenaan pajak pusat atas usaha rumah makan ini seperti Pajak Penghasilan omset atas usaha, Pajak Penghasilan atas Sewa Tanah dan/atau Bangunan, PPh Pasal 21 Karyawan, dan juga apabila terdapat sewa mesin atau kendaraan wajib melakukan pemotongan PPh pasal 23,” jelas Creschenthum Srimariastuti Boroh.
Kepala KP2KP Takalar berharap dengan kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas data perpajakan, membantu penggalian potensi penerimaan, serta menumbuhkan kesadaran wajib pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik.
Pewarta: Fika Aulia Restiana |
Kontributor Foto: Abd. Mushawwir |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 77 kali dilihat