Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu melakukan kunjungan kerja ke Kantor Bupati Jeneponto, Kabupaten Jeneponto (Selasa, 17/5). 

Kunjungan kali ini dilaksanakan dalam rangka penyampaian laporan hasil monitoring, evaluasi, dan rekonsiliasi atas pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas dana desa Kabupaten Jeneponto yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng selaku unit pusat KP2KP Bontosunggu. Kepala KP2KP Bontosunggu Aries Harto Malik dengan didampingi staf menyerahkan langsung laporan tersebut pada Sekretaris Daerah Jeneponto Muh Arifin Nur.

“Sebelumnya KPP Pratama Banteng telah mengundang 81 bendahara desa untuk menghadiri kegiatan monev (monitoring dan evaluasi) pada tanggal 14 Februari 2022 sampai dengan 25 Februari 2022 di aula KPP Pratama Bantaeng,” tutur Aries.

Aries melanjutkan bahwa kegiatan monev sebelumnya dilaksanakan atas dasar rekonsiliasi setoran pajak tahun 2020 dan 2021 untuk rasio antara pajak yang disetor dengan total dana yang dikelolanya dibawah 3%. Dalam pelaksanaan monev dan rekonsiliasi tersebut bendahara desa yang ada di Jeneponto telah menandatangani berita acara tahun 2020 dan/atau 2021.

Aries juga menambahkan bahwa setelah dilaksanakannya monev dan rekonsiliasi berdasarkan Berita Acara Rekonsiliasi yang telah ditandatangani oleh Bendahara Desa adalah sebesar 668 jutaan atau 25,88% dari jumlah pajak yang harus dibayar per 25 April 2022. Mantan Account Representative KPP Madya Makassar ini juga berharap penyampaian laporan hasil monev ini dapat menjadi pertimbangan dalam penyaluran dana desa selanjutnya.

Ia menyatakan dengan adanya penyampaian laporan hasil monev dan rekonsiliasi, Pemerintah Daerah Jeneponto akan menindaklanjuti data tersebut dan pastinya akan terus melakukan pembinaan terhadap pengelola keuangan dana desa dalam mendukung penerimaan negara.

Aries juga memahami pajak dana desa ini perlu dikelola secara tertib dan berdasarkan ketentuan peraturan  perundang-undangan yang mana pajak dana desa tersebut akan dikembalikan lagi kepada kita dalam bentuk dana desa atau dana lainnya.

Setelah penyampaian laporan hasil monev ini, pihak KP2KP Bontosunggu berharap dapat menjalin sinergi secara berkelanjutan dengan pemerintah daerah dan bendahara desa dapat melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya sebagaimana mestinya.