Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu Aries Harto Malik dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Bantaeng Falih Alhusnieka mengunjungi Sekertaris Daerah Kabupaten Jeneponto Muh. Arifin Nur bertempat di Kantor Bupati Jeneponto (Rabu, 4/1).

Kunjungan ini merupakan perkenalan Falih Alhusnieka sebagai Kepala KPP Pratama Bantaeng yang baru. Pada kesempatan ini juga Aries Harto Malik menyampaikan terkait kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan pada tahun ini seperti Pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2022 yang sudah dimulai sejak tanggal 1 Januari 2023 dan juga kebijakan terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Sekda Kabupaten Jeneponto Muh, Arifin Nur menyambut baik kedatangan Kepala KPP Pratama Bantaeng dan mendukung juga terkait kebijakan NIK menjadi NPWP. Beliau bersedia membantu apapun yang dibutuhkan guna merealisasikan kebijakan tersebut.

“Segera koordinasikan dengan perangkat daerah lainnya, agar bisa kita eksekusi segera. Tidak perlu menunda-nunda,” tegas Muh. Arifin Nur.

Dalam akhir pertemuan Sekda Jeneponto berharap agar kerjasama yang telah tercipta selama ini antara Kantor Pelayanan Pajak dan Pemerintah Daerah Jeneponto terus berjalan dengan baik.

Pewarta: Dwi Bagas Widianto
Kontributor Foto: Dwi Bagas Widianto
Editor: Letna Helma Lantika Wisda