Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kepahiang melakukan kunjungan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepahiang di Kabupaten Kepahiang (Kamis, 10/4).

Kunjungan koordinasi ini dilakukan untuk mengimbau para Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Satpol PP Kabupaten Kepahiang yang belum melaksanakan kewajiban perpajakannya, yaitu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun 2024 agar dapat segera melaporkan SPT Tahunannya.

Kunjungan koordinasi kali ini dilakukan sebagai bagian dari upaya KP2KP Kepahiang meningkatkan kepatuhan wajib pajak, terutama bagi para ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang.

Dalam kesempatan koordinasi kali ini, Kepala KP2KP Kepahiang yang turut ikut berkunjung memberikan informasi tentang kebijakan baru bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2024 dan keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2024 yang dilakukan setelah batas waktu 31 Maret 2025 sampai dengan 11 April 2025.

Kepala KP2KP Kepahiang, Syafril, mengimbau para ASN pada Satpol PP Kabupaten Kepahiang untuk dapat memanfaatkan kebijakan baru terkait SPT Tahunan ini dengan sebaik-baiknya agar dapat terhindar dari sanksi administratif.

“Dengan dilakukan koordinasi secala langsung ini kami sangat berharap kepada seluruh ASN yang ada pada Satpol PP Kabupaten Kepahiang dapat melaporkan SPT Tahunannya sebelum batas waktu kebijakan baru ini berakhir,” ujar Syafril.

Pewarta: Geby Olvia
Kontributor Foto: Andika Abdul Muluk
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.