Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) melakukan edukasi perpajakan terkait penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 terhadap penghasilan karyawan dan dokter Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tanjung Pinang dari jasa medis (Kamis, 1/2). Kegiatan dimulai Pukul 09.00 sampai dengan 12.00 bertempat di Ruang Rapat RSUD Kota Tanjung Pinang, Kepri. Acara bertujuan untuk memberikan penjelasan aspek perpajakan BLU terutama dalam hal pengenaan pajak atas jasa medis yang diterima oleh karyawan dan dokter RSUD Kota Tanjung Pinang.

Kegiatan ini diikuti oleh pegawai RSUD pengelola keuangan dan perwakilan tenaga medis. Direktur RSUD diwakili oleh Kepala Bidang Keuangan Tina Surya Darma menyambut Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kepri. “Kami mendengar aturan baru terkait PPh Pasal 21 melalui mekanisme TER (tarif efektif rata-rata) tetapi belum mendapatkan penjelasan rinci. Dan dalam kesempatan ini kami juga diingatkan perihal aturan terkait pemotongan PPh Pasal 21 dari jasa medis. Terima kasih atas Sosialisasi yang tim Kanwil lakukan,” ujar Tina.

Fungsional Penyuluh Ahli Madya Kanwil DJP Kepri Suyamto mengapresiasi sambutan dari RSUD kepada tim penyuluh dalam menyampaikan materi. Fokus pembahasan adalah penerapan aturan perpajakan terhadap insentif jasa medis yang diterima oleh karyawan RSUD dan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. “RSUD merupakan badan usaha dari BLU sehingga penerapan perpajakannya tidak sama dengan instansi pemerintah lainnya. Mudah-mudahan sosialisasi ini bisa membantu Bapak/Ibu dalam melaksanakan hak dan kewajiban RSUD secara benar dan bertanggung jawab,” harap Suyamto.

Penyuluh Pajak Jendri Sunandar Saragih dan Herman Eka Putra langsung melakukan simulasi perhitungan PPh Pasal 21 atas gaji, honor, tunjangan kinerja, insentif dan penghasilan lainnya. Kegiatan diakhiri dengan pengambilan foto bersama sebagai dokumentasi kegiatan.

 

 

Pewarta: Jendri Sunandar Saragih
Kontributor Foto: Jendri Sunandar Saragih
Editor: M. Adhi Darmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.