Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo bersama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Palemmai Tandi menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi (Kamis, 22/2). Bertempat di Aula RSUD Dr. Palemmai Tandi, sosialisasi ini dihadiri oleh 30 peserta yang terdiri atas dokter, perawat, dan manajemen rumah sakit.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bidang Pelayanan Medik dan Asuhan Keperawatan RSUD Palemmai, Ernawati. Beliau dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada KPP Pratama Palopo yang telah meluangkan waktunya untuk memberikan edukasi perpajakan PMK Nomor 168 Tahun 2023.
"Hadirnya tim dari KPP Pratama Palopo ini merupakan bentuk dukungan kepada Bapak/Ibu di lingkungan RSUD Dr. Palemmai Tandi agar dapat memahami dan mengimplementasikan skema perhitungan pajak sesuai ketentuan yang berlaku saat ini,” jelas Ernawati.
Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan regulasi baru terkait perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang mulai berlaku 1 Januari 2024. Tarif Efektif Rata-Rata (TER) tersebut ditetapkan dalam rangka memberikan kemudahan dan kesederhanaan dalam pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja. Hal tersebut bukan merupakan pajak baru, sehingga tidak ada tambahan beban pajak baru.
Dengan diadakannya kegiatan ini, KPP Pratama Palopo berharap dapat meningkatkan pemahaman serta kepatuhan terhadap pemenuhan kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi.
Pewarta: Salamah Faizah |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KPP Pratama Palopo |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 kali dilihat