Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) bersama dengan Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Selatan memberikan asistensi dan penyuluhan kewajiban perpajakan bagi Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah di Ruang Rapat RSUD Embung Fatimah, Kota Batam, Kepri (Senin, 9/10).
Tim penyuluh pajak menjelaskan tentang aspek perpajakan bagi BLU yang berbeda dengan instansi pemerintah lainnya. Selain kewajiban perpajakan, tim penyuluh juga menyampaikan materi tentang tata kelola penerimaan dan pengeluaran BLU baik yang berasal dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD).
Selain kewajiban perpajakan bagi BLU, tim penyuluh pajak juga memberikan bantuan dan solusi tehadap masalah yang sering dihadapi oleh wajib pajak di kawasan bebas dan pelabuhan bebas Batam yaitu tentang mekanisme pemasukan barang dari Tempat Lain dalam Daerah Pabean (TLDDP).
Pewarta: Jihad Pradana Pamungkas Jaya |
Kontributor Foto: Berlin Marpaung |
Editor: M. Adhi Darmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat