Sebagai tindak lanjut atas imbauan yang disampaikan kepada Wajib Pajak berkaitan dengan perhitungan laba ditahan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menugaskan sejumlah pegawai untuk mengunjungi wajib pajak yang mempunyai usaha di bidang layanan akomodasi penginapan. Lokasi usaha yang dikunjungi saat itu terletak di Jalan Munduk Canggu, Badung (Selasa, 7/3).

Account Representive Seksi Pengawasan V I Gusti Ayu Dian Esha Putri, ikut serta dalam kunjungan tersebut, menjelaskan mengenai tujuan kunjungan berkaitan dengan himbauan yang memerlukan klarifikasi atas perhitungan laba ditahan. "Selain atas laba ditahan, klarifikasi juga berkaitan dengan komponen pembebanan biaya yang dilakukan dalam pengelolaan bisnis akomodasi penginapan," imbuh Dian Esha.

Staf keuangan yang mewakili wajib pajak menjelaskan mengenai mekanisme penghitungan laba ditahan mempertimbangkan komponen biaya antara lain biaya operasional dan biaya pendukung lainnya. Selain itu disampaikan mengenai koreksi fiskal yang dilakukan dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dijalankan.

Selama kunjungan, Dian Esha menuturkan bahwa dalam penyusunan laporan keuangan sebagai bagian dari Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan perlu didukung dengan pencatatan yang benar. "Dengan dukungan pencatatan yang benar maka kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak akan dapat memenuhi ketentuan perpajakan," pungkas Dian Esha.

Pewarta: I Gede Suryantara
Kontributor Foto: I Gusti Ayu Dian Esha Putri
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana