Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Maros bersama Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pangkajene melakukan kunjungan ke Radio Maros FM (Kamis, 25/2).

Kunjungan ini adalah bentuk silaturahmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Radio Maros FM. Selain silaturahmi, KPP Pratama Maros dan KP2KP Pangkajene juga membahas pemutaran Iklan Layanan Masyarakat berupa imbauan Pelaporan SPT Tahunan yang dijadwalkan diputar perdana pada tanggal 1 Maret 2021.

Seperti yang diketahui, Wajib Pajak Orang Pribadi paling lambat harus melaporkan SPT Tahunan setiap tanggal 31 Maret, sedangkan Wajib Pajak Badan tanggal 30 April. Apabila terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunannya, DJP akan menerbitkan sanksi administrasi melalui Surat Tagihan Pajak (STP) sebesar Rp100.000 untuk orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk Wajib Pajak Badan.

"Bukan pertama kali KPP Pratama Maros bekerja sama dengan Radio Maros FM. Tahun 2019 kami juga pernah bekerja sama untuk menyiarkan imbauan lapor SPT Tahunan dan hasilnya Alhamdulillah tingkat kepatuhan SPT Tahunan di Kabupaten Maros meningkat. Kedepannya kami akan bekerja sama kembali untuk menyiarkan imbauan Lapor SPT Tahunan di Radio Maros FM," ucap Sokhid, Ketua satuan tugas pelaporan SPT Tahunan KPP Pratama Maros.

KPP Pratama Maros berharap kerja sama dengan pihak media massa ini dapat memperluas jangkauan informasi yang didapat oleh wajib pajak, sehingga wajib pajak dapat memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunannya.