Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai menyelenggarakan sosialisasi hak dan kewajiban perpajakan di Kantor Camat Pulau Tiga Barat, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Senin, 26/2). Acara ini dihadiri oleh bendahara dan pengelola keuangan dari berbagai instansi pemerintah setempat.
Rangkaian kegiatan dimulai pada pukul 09.00 waktu setempat dengan sambutan dari Camat Pulau Tiga Barat Junaidi. Dalam sambutannya, Junaidi mengapresiasi KP2KP Ranai yang bersedia memberikan edukasi langsung secara tatap muka meski harus melakukan penyeberangan antarpulau.
Turut memberikan sambutan sekaligus bertindak menyampaikan materi edukasi Kepala KP2KP Ihsanul Zikri. “Program ini rutin kami selenggarakan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, khususnya bendahara,” tutur Zikri.
Dalam penyampaiannya, Zikri mengimbau kepada seluruh partisipan untuk dapat menyelesaikan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum akhir Maret 2024 dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum akhir Juni 2024.
Sosialisasi perpajakan ini merupakan bagian dari rangkaian edukasi perpajakan yang dijalankan KP2KP Ranai sepanjang tahun 2024. Sebelumnya, program edukasi antarpulau serupa juga telah dilangsungkan di Kantor Camat Bunguran yang bertempat di Pulau Sedanau.
Tujuannya untuk mendukung pemenuhan kepatuhan SPT Tahunan sebelum batas waktu pelaporannya berakhir pada 31 Maret bagi orang pribadi dan 30 April bagi badan usaha. Melalui program ini, Zikri berharap masyarakat dapat terbantu secara langsung dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Andrean Rifaldo |
Kontributor Foto: Dicky Hangga Reksa Indi |
Editor: M. Adhi Darmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat