
Kepala Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Bojonagara Iman Permana Ardi Kelana beserta tim, memenuhi undangan PT. Perkebunan Nusantara VIII untuk kegiatan Sosialisasi SPT Tahunan dan Pemadanan NIK-NPWP di Jl. Sindang Sirna No. 4, Gegerkalong, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung (Kamis, 9/2).
Hadir dalam kegiatan tersebut Senior Executive Vice President (SEVP) Business Support PT. Perkebunan Nusantara VIII Hariyanto beserta 78 karyawan sebagai peserta sosialisasi. Mayoritas dari peserta mengikuti kegiatan secara daring. Total sebanyak 62 peserta menggunakan aplikasi Zoom Meeting sedangkan 16 lainnya hadir langsung di ruang rapat PT. Perkebunan Nusantara VIII.
Materi tentang tata cara pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK-NPWP melalui situs web pajak disampaikan oleh Penyuluh Pajak Fakhri Raihan dan Account Representative Budi Sulistyo.
"Tiga hal yang paling penting untuk disiapkan sebelum lapor SPT adalah NPWP, EFIN, dan email atau nomor handphone yang aktif," tutur Fakhri.
Peserta mengajukan beberapa pertanyaan dengan antusias, yang kemudian dijawab langsung oleh Fakhri dan Budi.
"Apa yang diperiksa oleh KPP setelah kita melaporkan SPT?" tanya Lemi, "Hal yang menjadi pengawasan kami adalah kesesuaian harta dengan penghasilan. Apabila jumlah harta banyak namun penghasilannya sedikit, maka terindikasi ada penghasilan yang belum dilaporkan. Begitu pula sebaliknya," jelas Budi.
"Lalu apabila status SPT kita kurang bayar, apa yang harus dilakukan?" tanya Dini, "Silakan membuat kode billing, lalu bayar kekurangannya ke bank atau pos. Jadi, bayar pajaknya bukan di kantor pajak atau ke petugas pajak," Fakhri menjelaskan.
SEVP Business Support PT. Perkebunan Nusantara VIII Hariyanto menyampaikan dukungannya tentang pemadanan NIK-NPWP. "Pemadanan NIK ini sangat bermanfaat, ya. Kita biasanya menyimpan banyak kartu dan nomor-nomor kartu tersebut. Nah, dengan pemadanan NIK ini jadi lebih mudah untuk mensinkronkan data dari satu instansi dengan instansi lainnya karena hanya butuh satu nomor," tutur Hariyanto.
Fakhri menyampaikan bahwa mulai 2024 akan NPWP tidak diperlukan lagi untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, "Setelah melakukan pemadanan NIK-NPWP, nanti untuk login di Djponline langsung pakai NIK saja, tidak perlu NPWP lagi."
Kegiatan ditutup dengan praktik pemadanan NIK-NPWP bersama seluruh peserta yang hadir. "Jika masih ada hal yang perlu ditanyakan, silakan memanfaatkan kanal-kanal konsultasi yang telah kami sediakan untuk membantu wajib pajak yaitu melalui layanan yang disediakan Ditjen Pajak yang dapat dilihat pada www.pajak.go.id, menghubungi KringPajak 1500200, atau pun melalui media sosial (Facebook, Instagram, dan Twitter) @pajakbojonagara, layanan chat WhatsApp Boga Lakon (Bojonagara Layanan Konsultasi Online) di nomor 0811-2004-5428, serta layanan konsultasi tatap muka di loket helpdesk KPP Pratama Bandung Bojonagara," pungkas Budi.
Pewarta: Imara Nurul Anisa |
Kontributor Foto: Aditya Novian Pratama |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 16 kali dilihat