
Account Representative (AR) Pengawasan VI Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi Ryaniko Yusaputra, Hendi Ardianto dan Almathea Retsi Aisyah melakukan kunjungan ke PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VII yang berlokasi di Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung (Rabu, 9/8).
Kegiatan ini mereka lakukan sebagai bentuk sinergi antara KPP Pratama Kotabumi dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam hal ini PTPN VII. Kunjungan AR KPP Pratama Kotabumi ini juga mereka lakukan untuk mengetahui secara mendalam kewajiban perpajakan khususnya terkait PPh Pasal 21 atas penghasilan karyawan.
“Kami sudah berkordinasi dengan pihak PTPN dan hari ini kami mengunjungi PTPN untuk mengetahui kewajiban perpajakan PPh Pasal 21 karyawan,” tutur Hendi Ardianto. “Karena dari informasi yang kami terima, pihak PTPN memang sedang membutuhkan pendampingan terkait kewajiban perpajakan di PPh Pasal 21,” tambahnya.
Kedatangan AR KPP Pratama Kotabumi disambut langsung oleh Rodiq Adi S. selaku Asisten Kepala Akuntansi Keuangan Umum. Dalam kesempatan ini, Ia menyebutkan bahwa pihaknya merasa sangat terbantu dengan adanya kunjungan dan diskusi yang diberikan oleh AR KPP Pratama Kotabumi.
“Saya mewakili pimpinan mengucapkan terima kasih atas kedatangan Bapak dan Ibu petugas pajak kotabumi, dengan adanya diskusi ini kami merasa terbantu sekali dalam melakukan kewajiban perpajakan, kami harap diskusi ini bisa dilakukan secara kontinu agar kami senantiasa taat dan patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan,” ujarnya.
Pewarta: Bedi Abdul Rohman |
Kontributor Foto: Hendi Ardianto |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum, Zacky Rasyid |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 kali dilihat