Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo menyampaikan Surat Pemberitahun Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX di Kantor Afdeling Polokarto yang berlokasi di Bangunsari, Kerjo, Karanganyar (Rabu, 19/4). Penyampaian SPPT ini merupakan rangkaian kegiatan dari penilaian pajak bumi dan bangunan yang dilakukan setelah wajib pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).

Penilai KPP Pratama Sukoharjo Gafrio Banuardi Errinta Putra menyampaikan bahwa PBB terutang yang tercantum pada SPPT harus dibayarkan paling lambat 6 bulan setelah tanggal diterimanya SPPT PBB. Perkebunan di Afdeling Polokarto merupakan satu dari empat objek pajak PTPN IX yang berada di wilayah KPP Pratama Sukoharjo.

 

Pewarta: Sri Muryani
Kontributor Foto: Martha Tianita
Editor: Waruno Suryohadi, Zacky Rasyid

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.