Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan terkait penyelesaian permohonan pengajuan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah diajukan oleh wajib pajak yang memiliki usaha di bidang konstruksi yang beralamat di Jalan Amanagappa, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai (Senin, 22/8).

Pegawai KP2KP Sinjai yang ditugaskan dalam kunjungan kerja ini berjumlah dua orang yaitu Firmansyah Surya Artha Wirawan dan Andi Muhammad Fadly. Tujuan dari kunjungan kerja tersebut adalah melaksanakan verifikasi penelitian langsung di lapangan tempat usaha wajib pajak sekaligus penyampaian edukasi mengenai hak dan kewajiban perpajakan bagi PKP karena wajib pajak yang didatangi tersebut sudah dikukuhkan sebagai PKP.

Lebih lanjut Firmansyah Surya Artha Wirawan memberikan penjelasan mengenai hak bagi PKP kepada wajib pajak.

“Karena Perusahaan bapak sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau yang kita sebut PKP maka bapak memperoleh beberapa hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Adapun hak yang bapak peroleh adalah hak untuk melakukan pengkreditan pajak masukan atau pajak pembelian dalam transaksi Barang Kena Pajak atau BKP dan Jasa Kena Pajak atau JKP. Lalu  bapak juga memperoleh hak untuk mengajukan restitusi jika dalam keadaan pajak masukan atau PM lebih besar dari pajak keluaran atau PK. Selain itu, hak bapak selanjutnya adalah hak untuk mengajukan kompensasi kelebihan pajak yang dialami dengan didasarkan pada laporan dan pembukuan,” jelas Firmansyah.

Kemudian, Andi Muhammad Fadly menambahkan mengenai kewajiban PKP.

"Untuk kewajiban perpajakan bagi PKP sendiri ada beberapa yang perlu Anda ketahui dan penuhi ya pak. yang pertama, Perusahaan bapak wajib untuk melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN maupun Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM terutang untuk setiap transaksi yang berkenaan dengan BKP atau JKP. Kewajiban yang kedua, Bapak diwajibkan untuk melakukan penyetoran PPN yang harus dibayar apabila PK lebih besar dari PM yang bisa dikreditkan. Kemudian Bapak wajib untuk menyetorkan PPnBM terutang apabila ada transaksi yang termasuk Barang Mewah. Selain itu, Bapak juga wajib melakukan pelaporan penghitungan pajak ke dalam SPT Masa PPN yang biasa disebut sebagai SPT Masa 1111. Kewajiban yang terakhir adalah Perusahaan bapak wajib untuk melakukan penerbitan faktur pajak atas setiap transaksi BKP atau JKP. Jangan sampai lupa memenuhi semua kewajiban perpajakan tersbut ya pak,” tambah Andi Muhammad Fadly.

Noviar selaku Direktur wajib pajak yang didatangi pun menyambut baik kedatangan pegawai KP2KP Sinjai dan menyampaikan terima kasih atas kunjungan tersebut.

“Terima kasih banyak kami ucapkan kepada bapak atas kedatangannya. Berkat kunjungan ini, saya jadi lebih mengerti mengenai hak dan kewajiban saya selaku PKP. Mohon bantuannya bapak jika suatu waktu saya kurang mengerti terkait tata cara pelaporan ataupun kewajiban Perusahaan saya lainnya. Kami ingin jadi PKP yang tertib menjalankan kewajiban perpajakan supaya tidak terkena sanksi administrasi berupa denda maupun bunga," pungkas Noviar.

 

Pewarta: Andi Muhammad Fadly Nur
Kontributor Foto: Firmansyah Surya
Editor: Satrio Ramadhan