Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng mengunjungi lokasi perkebunan kelapa milik wajib pajak yang memiliki usaha pengolahan hasil bumi di Parappa, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar (Jumat, 4/11). Kunjungan ini merupakan upaya penggalian potensi perpajakan mengenai transaksi berkaitan sektor pengolahan hasil bumi.
Pada kegiatan ini, Tim KP2KP Benteng yang terdiri dari Muhammad Irfan Nashih dan Bastomi Ali Ustadi menuturkan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memahami proses bisnis pengolahan hasil bumi baik dari bahan baku, pengolahan, hingga pemasaran.
''Kunjungan ini dilakukan pula untuk menggali informasi mengenai penjualan kopra yang merupakan salah satu hasil bumi, banyak potensi yang bisa digali dari proses bisnis penjualan kopra tersebut,'' tutur Irfan.
Salah satu perwakilan wajib pajak menjelaskan secara detil terkait proses bisnis pengolahan hasil bumi yang dijalankan dan bagaimana cara pemasarannya. Dijelaskan juga bahwa kopra menjadi pengolahan hasil bumi paling utama di usahanya dan secara rutin memasarkannya ke luar Pulau Selayar, salah satunya ke Makassar.
Pada akhir kunjungan, Bastomi menyampaikan kepada wajib pajak bahwa pemasaran pengolahan hasil bumi ini bisa dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) karena wajib pajak sudah berstatus menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Apabila ada kendala, Bastomi mengimbau wajib pajak untuk berkonsultasi di KP2KP Benteng atau secara daring melalui aplikasi Whatsapp.
Pewarta: Muhammad Irfan Nashih |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Benteng |
Editor: Satrio Ramadhan, Syarifah S. R. |
- 11 kali dilihat