Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng melaksanakan kegiatan edukasi kewajiban perpajakan pada Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) (Kamis, 25/8). Kegiatan edukasi ini diberikan secara langsung pada wajib pajak yang memiliki kegiatan usaha warung kopi yang berada di sepanjang jalan KH. Hayyung, Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan oleh tim penyuluh K2KP Benteng yang terdiri dari Muhammad Irfan Nashih dan Bastomi Ali Ustadi. Keduanya pun menjelaskan kewajiban pajak yang perlu ditunaikan oleh para pelaku UMKM.
"Sebagai wajib pajak yang memiliki usaha, wajib pajak diwajibkan membayar pajak UMKM jika omzet sudah lebih dari Rp500 juta dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang wajib dilaporkan mulai 1 Januari sampai dengan 31 Maret," jelas Irfan.
Edukasi untuk UMKM ini pun terus digencarkan oleh pihak KP2KP Benteng mengingat masih banyak wajib pajak yang belum melaksanakan kewajiban perpajakannya. Selain terjun langsung ke lokasi usaha UMKM, petugas KP2KP Benteng juga memberikan edukasi kepada wajib pajak melalui WhatsApp Blast.
Irfan berharap dengan adanya kegiatan ini angka kepatuhan wajib pajak bisa semakin meningkat khususnya di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.
Pewarta: Restu Fajar Subhakti |
Kontributor Foto: Restu Fajar Subhakti |
Editor: Satrio Ramadhan, Mutia Ulfa |
- 27 kali dilihat