Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut mengunjungi lokasi Wajib Pajak Pengusaha Elpiji dalam rangka edukasi kewajiban perpajakan terbaru secara One on One berlokasi di Jalan Raya Garut - Bandung, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Kamis, 14/3).
Penyuluh Pajak KPP Pratama Garut Adi Wandi menjelaskan kegiatan ini dalam rangka penyuluhan secara langsung kepada wajib pajak yang masuk dalam sasaran penyuluh terpilih untuk memberikan edukasi terkait peraturan terbaru.
Lebih lanjut, ia mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi secara langsung terkait Tarif Efektif Rata-Rata (TER) pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, mengetahui kendala wajib pajak di lapangan, dan mengingatkan wajib pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakannya.
“TER PPh Pasal 21 ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024, adapun pelaporannya melalui pajak.go.id pada ebupot 21/26,” ujarnya.
Kesempatan itu pun dimanfaatkan Adi mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan Badan 2023 sebelum batas waktu pelaporan tanggal 30 April 2024 yang dilakukan secara daring melalui pajak.go.id.
Pewarta: Dede S |
Kontributor Foto: Adi Wandi |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 kali dilihat