Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai memberikan edukasi secara tatap muka kepada salah satu wajib pajak Ani yang merupakan seorang pengusaha kuliner yang memiliki rumah makan di komplek pasar di Jalan Persatuan Raya, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai (Jumat, 7/10).

Pada kesempatan ini, tim penyuluh pajak KP2KP Sinjai yang terdiri dari Kepala KP2KP Sinjai Hendrawan dan staf Andi Fadly memberikan penjelasan terkait kewajiban perpajakan untuk pelaku UMKM seperti pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online melalui laman pajak.go.id. Selain itu, tim KP2KP Sinjai juga menyampaikan materi tentang Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah mulai berlaku sejak awal tahun 2022. Salah satu poin yang perlu digarisbawahi dalam aturan terbaru tersebut adalah untuk pelaku UMKM dengan omzet dibawah Rp500 juta dalam setahun tidak dikenakan pajak.

“KP2KP Sinjai berharap kegiatan penyuluhan perpajakan dengan menjumpai secara langsung wajib pajak ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi berbagai kewajiban perpajakan, baik pembayaran maupun pelaporan," tutur Andi Fadly. Pada kesempatan ini pula, ia menjelaskan tentang aturan terbaru UU HPP di mana omzet dibawah 500 juta rupiah tidak dikenakan pajak. Apabila omzet sudah melewati batas 500 juta rupiah dalam setahun, kewajiban pembayaran pajak dengan tarif 0,5% dari omzet sudah berjalan lagi.

Hendrawan selaku Kepala KP2KP Sinjai juga mengingatkan kembali kepada wajib pajak untuk sadar akan kewajiban perpajakan.

“Kita sebagai perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kabupaten Sinjai menginginkan seluruh pelaku usaha termasuk ibu dengan usaha kuliner meningkatkan pengetahuan perpajakan. Jika wajib pajak semakin tahu informasi terkini mengenai perpajakan, tentu wajib pajak akan semakin patuh terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan baik dalam pembayaran maupun pelaporan. Perlu ibu Ani ketahui, hasil dari pajak ini dapat ibu rasakan langsung seperti pembangunan jalan, fasilitas umum, rumah sakit, sekolah dan sebagainya,” jelas Hendrawan.

Pemilik usaha kuliner yang dijumpai pun memberikan apresiasi atas kedatangan tim KP2KP Sinjai dan mengucapkan terima kasih atas penjelasan yang diberikan tim KP2KP Sinjai.

"Saya pribadi mengucapkan terima kasih banyak kepada petugas kantor pajak Sinjai. Saya sangat senang dijumpai karena atas penjelasan yang Bapak sampaikan dapat meningkatkan pengetahuan saya tentang kewajiban saya tentang pajak. Saya juga harap bimbingannya terus untuk kedepannya karena jujur saya masih awam soal pajak, besok saya akan ke kantor untuk membereskan masalah pajak saya, mohon bantuannya yah Pak," pungkas Ani.

 

Pewarta: Andi Fadly
Kontributor Foto: Hendrawan
Editor: Satrio Ramadhan