Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng melaksanakan kegiatan penyuluhan One On One kepada Wajib Pajak Usahawan yang berlokasi di Jalan KH Hayyung, Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Senin, 23/5).

Wajib pajak tersebut adalah Alwi, pemilik toko alat-alat pertukangan. Pada Kegiatan ini tim penyuluh KP2KP Benteng terdiri dari Restu Fajar Subhakti, Muhammad Irfan Nashih, dan Winandra Syah Hutama. Ketiganya memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan yang harus dijalankan oleh Wajib Pajak Usahawan yaitu pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. 

Harapannya setelah dilaksanakan kegiatan penyuluhan ini, wajib pajak bisa lebih memahami apa saja kewajiban perpajakannya yang harus dilaksanakan.