Untuk lebih meningkatkan pemahaman Wajib Pajak (WP) terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168 Tahun 2023) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan PRibadi, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menugaskan Kepala Seksi Pelayanan dan Fungsional Penyuluh Pajak untuk melakukan sosialisasi ke salah satu hotel bintang 5 yang berlokasi di Jalan Raya Nusa Dua Selatan, Benoa, Badung (Kamis 25/1).
Kepala Seksi Pelayanan Nugrahaningtyas Nevi Puspitorini menjelaskan bahwa kunjungan sejumlah fungsional penyuluh pajak ke lokasi usaha WP adalah berdasarkan undangan dari WP yang ingin mendapatkan penjelasan secara detail mengenail ketentuan terbaru terkait PMK 168 Tahun 2023. Nugrahaningtyas Nevi menambahkan bahwa ketentuan tersebut mengatur mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 yang berbeda dengan ketentuan sebelumnya.
Dalam sosialisasi tersebut, sejumlah karyawan hadir dan menyimak penjelasan dari fungsional penyuluh pajak yang bertindak sebagai narasumber. Berbagai pertanyaan dilontarkan untuk memastikan penerapan pemotongan PPh Pasal 21 di bisnis perhotelan sesuai dengan ketentuan.
Nugrahaningtyas Nevi menyampaikan tanggapan positif kepada WP yang berinisiatif meminta edukasi secara langsung untuk memperoleh pemahaman secara detail atas ketentuan terbaru. Nugrahaningtyas Nevi juga mendorong setiap WP untuk tidak segan-segan berkonsultasi ke KPP jika terdapat kendala mengenai penerapan ketentuan perpajakan yang ada.
Pewarta: I Gede Suryantara |
Kontributor Foto: Nugrahaningtyas Nevi Puspitorini |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat