
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lhokseumawe mengadakan kunjungan ke wajib pajak yang memiliki usaha apotek yang berlokasi di Jalan Peutua Ibrahim Lingkungan II, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh (Jumat, 7/7). Kunjungan ini bertujuan untuk menyampaikan edukasi mengenai kewajiban perpajakan dengan mengedepankan perubahan perilaku pembayaran dan pelaporan pajak.
Petugas KPP Pratama Lhokseumawe yang diterjunkan dalam kunjungan ini berjumlah dua orang yakni Yuni Widyanto selaku Kepala Seksi Pengawasan IV dan Arief Hidayat Selaku Account Representative (AR). Dalam kunjungan tersebut, Petugas KPP Pratama Lhokseumawe disambut baik oleh Nilawati selaku pegawai dari apotek tersebut.
Arief Hidayat menjelaskan bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada Januari 2022, terdapat beberapa ketentuan baru terkait batas penghasilan bruto atau omzet wajib pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang tidak dikenai pajak. Apabila omzet selama satu tahun kurang dari atau sama dengan Rp500 juta, maka wajib pajak UMKM tidak perlu membayar PPh Final dengan tarif 0,5%.
“Meskipun mulai tahun 2022 tidak dilakukan penyetoran atas PPh Final 0,5%, wajib pajak tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan yang batas akhir pelaporannya pada 31 Maret setiap tahun. Dasar pelaporannya dapat berupa pencatatan atas omzet tiap bulan dari usaha apotek,” ujar Arief.
Yuni Widayanto juga menambahkan bahwa wajib pajak dengan omzet di atas Rp4.800.000.000,- dalam satu tahun agar mengajukan permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Lhokseumawe berharap seluruh wajib pajak usaha apotek di wilayah Lhokseumawe dan Aceh Utara semakin baik dan patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Muhammad Rayhan Safhara |
Kontributor Foto: Husein Haikal |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 24 kali dilihat