“Usaha kami adalah perdagangan eceran tekstil, Pak,” ungkap Wajib Pajak (WP) Badan MS saat didatangi oleh Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Bojonagara di daerah Kebon Jeruk, Andir, Kota Bandung (Kamis, 9/11).

WP tersebut mempertanyakan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), khususnya terkait ketentuan pajak masukan yang dapat dikreditkan.

Menanggapi hal itu, petugas pajak Nida Nur Arfa dan Angga menjelaskan PPN menganut asas multi stage levy yang artinya PPN dikenakan pada setiap mata rantai jalur produksi dan jalur distribusi. PPN merupakan pajak atas konsumsi di dalam negeri (destination principle).

"Wajib Pajak dapat mengkreditkan pajak masukan atas suatu barang dengan syarat atas barang kena pajak tersebut saat diperjualbelikan juga diterbitkan faktur pajak keluaran kepada pembeli," ungkap Nida.

Petugas KPP Pratama Bandung Bojonagara yang lainnya Angga menjelaskan PKP harus memungut PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terutang, menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan yang bisa dikreditkan, menyetorkan PPnBM terutang, dan melaporkan penghitungan pajak ke dalam SPT Masa PPN.

“Terima kasih banyak Pak Bu telah mengedukasi kembali kami terkait kewajiban perpajakan, sehingga kami bisa semakin baik dalam menjalankan kewajiban perpajakan kami”, ungkap Wajib Pajak tersebut.

 

Pewarta: Oktarianto Ridho T A
Kontributor Foto: Nida Nur Arfa
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.