Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng melakukan pendataan kepada wajib pajak yang berada di wilayah Pasar Bonea, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Kamis, 22/9).

Pihak KP2KP Benteng menyampaikan bahwa kegiatan yang dimulai pada pukul 10.00 WITA ini diselenggarakan dengan tujuan untuk melakukan pendataan kepada pedagang atau usahawan di wilayah Pasar Bonea apakah sudah memiliki kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau belum.

Apabila ditemukan pedagang yang memiliki omzet cukup tinggi dan sudah memiliki kartu NPWP, maka tim KP2KP Benteng akan melakukan pengecekan pelaporan SPT Tahunan 2021 dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebelum tahun 2022.

Tim penyuluhan KP2KP Benteng yang bertugas melakukan pendataan ini terdiri dari Restu Fajar Subhakti, Muhammad Irfan Nashih, dan Bastomi Ali Ustadi. Selain melakukan pendataan, tim penyuluhan KP2KP Benteng juga melakukan edukasi kepada pedagang terkait Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk UMKM sebesar 500 juta dalam setahun yang berlaku mulai tahun pajak 2022.

"Bagi wajib pajak UMKM yang omzetnya masih di bawah PTKP atau 500 juta dalam setahun, maka belum diwajibkan untuk melakukan pembayaran PPh Final UMKM dengan tarif 0,5 persen," jelas Irfan kepada salah satu pedagang.

Pihak KP2KP Benteng berharap dengan dilakukannya pendataan sekaligus edukasi PTKP untuk pelaku UMKM tersebut bisa membuat basis data wajib pajak UMKM di Kabupaten Kepulauan Selayar semakin luas dan bagi wajib pajak bisa memahami makna dari PTKP dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka.

 

Pewarta: Muhammad Irfan Nashih
Kontributor Foto: Bastomi Ali Ustadi
Editor: Satrio Ramadhan