Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng melakukan kegiatan sosialisasi kepada Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terkait berlakunya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk Wajib Pajak UMKM yang tercantum di Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kegiatan sosialisasi ini dilakukan secara langsung ke wajib pajak yang ada di Pasar Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Jumat, 25/2).

Kegiatan ini dilakukan oleh 2 orang pelaksana KP2KP Benteng, Bastomi Ali Ustadi dan Winandra Syah Hutama. "Peraturan ini mulai dijalankan di tahun pajak 2022 berlaku PTKP untuk omzet Wajib Pajak UMKM. PTKP ini sejumlah 500 juta dalam setahun, sehingga bagi Wajib Pajak UMKM yang omzetnya masih dibawah 500 juta tidak perlu membayar PPh Final UMKM" jelas Winandra ke wajib pajak. Namun apabila dalam tahun berjalan omzet wajib pajak melebih 500 juta maka wajib menyetorkan pajak PPh Final 0,5 % dari total penghasilan dikurangi Rp 500 juta."

Sosialisasi terkait adanya PTKP untuk Wajib Pajak UMKM sudah sejak awal tahun disosialisasikan oleh Tim KP2KP Benteng baik disampaikan saat di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) maupun di Helpdesk. Namun masih banyak wajib pajak yang belum menerima informasi terkait peraturan baru ini. Sehingga Tim KP2KP Benteng bergerak untuk langsung mensosialisasikan langsung ke wajib pajak di Pasar Benteng.

Tim KP2KP Benteng berharap setelah dilakukannya sosialisasi ini, wajib pajak bisa lebih paham dengan peraturan perpajakan baru ini dan bisa menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik. Sehingga angka kepatuhan perpajakan di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar bisa semakin meningkat.