Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Bintan melakukan kunjungan kerja ke kelurahan Pancur, kecamatan Lingga Utara, kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Selasa,  15/3). Kegiatan yang dilaksanakan selama 3 hari sejak 15 Maret 2020 ini dilakukan oleh Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Bintan Puguh Setyono bersama Account Representative Sulino Okta Afhu Sianturi. Tujuan kunjungan adalah untuk mengingatkan wajib pajak akan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta pengenalan wilayah kerja. 

Untuk memperlancar pelaksanaan kunjungan, KPP Bintan mengawali kegiatan dengan berkoordinasi dengan pejabat dan tokoh masyarakat setempat yaitu lurah Pancur Yatim Rusdiono, kasi pemerintahan kecamatan Lingga Utara Ismail, dan kepala DPMPTSP kabupaten Lingga Saroha Hutagalung.

Dengan didampingi petugas kelurahan, KPP Bintan melanjutkan kegiatan dengan memasang spanduk dan menyebarkan pamflet imbauan lapor SPT Tahunan dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Setelah itu baru dilakukan kunjungan ke lokasi usaha Wajib Pajak yang berada di sekitar jalan Pelabuhan, Pancur. Dalam kunjungan ini, KPP Bintan menyampaikan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi Wajib Pajak seperti bayar pajak dan lapor SPT Tahunan, serta PPS. 

“Meskipun terbatas, saat ini fasilitas internet 4G sudah bisa di akses dan kantor kas Bank Riau Kepri juga sudah dibuka di kelurahan Pancur. Semua fasilitas perpajakan sudah bisa di akses secara daring, sehingga Wajib Pajak sudah tidak perlu lagi datang ke KPP Bintan yang ada di Tanjung Pinang atau ke KP2KP Dabo yang berada di pulau Singkep. Jika masih kesulitan kami juga siap membimbing melalui Whatsapp, telepon, atau media daring lain yang sudah kami sediakan. Jadi sudah tidak ada lagi kendala bagi masyarakat di sini untuk menunaikan kewajiban bayar pajak dan lapor SPT. " kata Puguh saat kunjungan ke Wajib Pajak.

KPP Bintan berharap kunjungan ke lokasi Wajib Pajak ini dapat menjadi pemacu semangat wajib pajak untuk menjalan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.