
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai mendapat kunjungan dari dalah satu bendahara desa di Kabupaten Sinjai. Kunjungan kali ini dilakukan oleh Bendahara Desa Terasa, Kecamatan Sinjai barat di Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sinjai (Selasa, 4/7).
“Saya ingin belajar sekaligus konsultasi terkait pembuatan e-Bupot dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa untuk Desa Terasa,” tutur Hasriani selaku Bendahara Desa Terasa menjelaskan maksud dan tujuannya. Kunjungan tersebut disambut baik oleh Petugas KP2KP Sinjai Andi Fadly. Pada kesempatan ini, Andi Fadly menjelaskan sekaligus memberikan asistensi terkait penggunaan aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah pada laman pajak.go.id untuk membuat Bukti Pemotongan Pasal 21/26 Instansi Pemerintah dan Bukti Pemotongan atau Pemungutan Unifikasi Instansi Pemerintah, serta untuk melakukan pengisian dan penyampaian SPT 21/26 Instansi Pemerintah dan SPT Unifikasi Instansi Pemerintah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2021 yang berlaku sejak September 2021.
Andi Fadly membantu mengarahkan Bendahara Desa Terasa terkait data-data yang diperlukan untuk mengisi skema Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan membuka daftar SPT yang telah diposting, merekam bukti pembayaran, hingga memastikan Bendahara Desa Terasa sudah memahami langkah pelaporan e-Bupot secara menyeluruh.
Dengan adanya asistensi seperti ini, KP2KP Sinjai berharap bendahara instansi pemerintah di Kabupaten Sinjai dapat melakukan pemotongan serta pelaporan pajak dengan benar dan tepat waktu sehingga dapat meminimalisir kesalahan dan menghindari sanksi maupun denda kedepannya.
Pewarta: Addra Febriana |
Kontributor Foto: Addra Febriana |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 kali dilihat