Tim pemeriksa dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Telanaipura melaksanakan pengujian pemeriksaan lapangan ke sebuah pabrik minyak mentah kelapa sawit, yang merupakan lokasi usaha salah satu wajib pajak badan di Desa Taman Raja, Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi (Rabu, 11/9).

Kegiatan ini dipimpin oleh Fungsional Pemeriksa Pajak, di mana tim bertemu langsung dengan perwakilan wajib pajak di lokasi. Mereka melakukan pengamatan langsung terhadap aktivitas usaha serta mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan untuk proses pengujian lapangan.

Pengujian ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya terkait Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Tim pemeriksa juga meminta dokumen pendukung, seperti pencatatan uang kas, rekening koran, serta laporan penjualan dan biaya. Wajib pajak diharapkan dapat memenuhi seluruh permintaan dokumen yang diminta oleh pemeriksa pajak.

"Alhamdulillah, tanggapan dari wajib pajak sangat baik dan kooperatif, sehingga proses pengujian lapangan dan konfirmasi data berjalan lancar sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai," ujar Judo Adriantoko, Ketua Tim Pemeriksa KPP Pratama Jambi Telanaipura.

Judo juga berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

Pewarta: Pribadi Dhisa Agung
Kontributor Foto: Sri Marissa Elina Samosir
Editor: Trio Nofriadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.