Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pariaman menerima kunjungan wajib pajak yang berkonsultasi terkait pendaftaran NPWP Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) beserta kewajiban setelah memiliki NPWP secara langsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pariaman, Kota Pariaman (Selasa, 03/12).

“Saya direktur BUMDes. Kami diharuskan memiliki NPWP BUMDes. Apa saja persyaratan yang harus dilengkapi?” tanya wajib pajak kepada petugas.

Ulfa, Petugas KP2KP Pariaman, menjelaskan bahwa persyaratan pendaftaran NPWP BUMDes meliputi scan dokumen pendirian BUMDes, Surat Keputusan (SK) Pengurus BUMDes, SK Administrasi Hukum Umum (AHU), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan NPWP seluruh pengurus.

“Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui laman ereg.pajak.go.id. Seluruh persyaratan bisa diunggah di laman tersebut,” jelas Ulfa.

Petugas juga memberikan asistensi pendaftaran secara langsung sekaligus menjelaskan kewajiban perpajakan BUMDes. “Kewajiban perpajakan BUMDes mencakup pendaftaran, perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak,” tambahnya.

Lebih lanjut, petugas menjelaskan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan BUMDes, termasuk SPT Masa seperti PPh Pasal 21 melalui aplikasi e-Bupot PPh Pasal 21 dan SPT Unifikasi melalui e-Bupot Unifikasi di laman djponline.pajak.go.id.

“Pelaporan SPT Tahunan paling lambat dilakukan pada 30 April setiap tahunnya. Selain itu, BUMDes diwajibkan membuat pembukuan yang sekurang-kurangnya mencakup catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan, biaya, serta penjualan dan pembelian untuk menghitung besarnya pajak yang terutang,” terang Ulfa.

Sebagai bentuk dukungan layanan, KP2KP Pariaman juga menyediakan konsultasi melalui WhatsApp pada nomor 0821 6927 7120.

Wajib pajak menyampaikan apresiasi atas informasi dan asistensi yang diberikan, serta berkomitmen untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu.

Pewarta: Ulfa Sandari
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Pariaman
Editor: Trio Nofriadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.