Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Amurang mengadakan asistensi perpajakan terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kantor Kecamatan Motoling Timur, Kabupaten Minahasa Selatan (Selasa, 14/2). Kegiatan ini diikuti oleh Camat Motoling Timur, Kepala KP2KP dan tim, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kecamatan Motoling Timur.

Asistensi ini dipandu oleh tim dari KP2KP Amurang dengan praktik langsung pengisian SPT Tahunan dan pemadanan NIK menjadi NPWP melalui situs www.pajak.go.id. Dengan dilakukan asistensi ini, KP2KP Amurang berharap masyarakat yang telah memiliki NPWP dapat segera melakukan pemadaman NIK menjadi NPWP dan melaporkan SPT Tahunan sebelum batas akhir.

 

Pewarta: Fanuel Felix Christian
Kontributor Foto: Fanuel Felix Christian
Editor: Stesya Emilia