
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba melaksanakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) di Kelurahan Kalumeme, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba (Jumat, 8/4). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Account Representative Seksi Pengawasan III KPP Pratama Bulukumba.
“KPDL ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan melalui edukasi perpajakan serta untuk meningkatkan basis data perpajakan Direktorat Jenderal Pajak,” jelas Ilham selaku Account Representative Seksi Pengawasan III KPP Pratama Bulukumba.
Dalam kegiatan tersebut petugas memberikan informasi kepada penyewa bangunan mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) serta UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam UU HPP mengatur fasilitas batasan penghasilan bruto tidak kena pajak untuk UMKM. Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang berlaku pada tahun ini mengatur mengenai pembebasan PPh bagi UMKM wajib pajak orang pribadi. Syarat bebas PPh itu adalah omzet di bawah Rp500 juta dalam satu tahun.
Petugas juga menjelaskan dalam UU HPP tersebut ada kebijakan Program Pengungkapan Sukarela. PPS adalah kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta. Kegiatan Program Pengungkapan Sukarela ini berlaku mulai dari 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.
“Tapi untuk KPDL ini belum bisa dimasukkan ke laporan kami karena data yang kami dapat sejauh ini belum valid,” ujar Ilham.
Saat kegiatan berlangsung petugas belum dapat menemui secara langsung pemilik dari bangunan ini. Berlokasi di Kelurahan Kalumeme, bangunan ini terdiri dari dua bangunan yang bersebelahan. Petugas hanya dapat menemui penyewa bangunan tersebut. Harapannya KPDL ini dapat mendorong kepatuhan dan kontribusi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sehingga dapat meningkatkan penerimaan pajak di Kabupaten Bulukumba.
- 13 kali dilihat