Tim Account Representative (AR) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi melakukan kunjungan kepada sejumlah pelaku usaha di wilayah Kelurahan Karang Mekar dan Kelurahan Setiamanah, Kota Cimahi, Jawa Barat (Jumat, 13/10).

Kunjungan ini bertujuan untuk mengumpulkan data sekaligus menyosialisasikan kewajiban perpajakan kepada pelaku usaha yang dikunjungi. Terdapat tiga tempat pelaku usaha yang dikunjungi oleh tim KPP Pratama Cimahi. Ketiga pelaku usaha tersebut meliputi toko kelontong, pedagang eceran minyak kelapa, dan toko elektronik.  

Tim yang terdiri atas AR Seksi Pengawasan V Nur Fitriyah dan Rena Airin Agusni tersebut melakukan wawancara kepada pelaku usaha sekaligus menjelaskan beberapa hal terkait kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha. 

“Kami lakukan sedikit wawancara seputar kegiatan usaha yang dilakukan, omzetnya berapa, kemudian bagaimana pelaksanaan kewajiban perpajakannya selama ini,” ujar Rena. 

Petugas KPP Pratama Cimahi juga menjelaskan kewajiban perpajakan yang harus ditunaikan oleh para pelaku usaha, mulai dari mendaftarkan usahanya untuk memiliki NPWP, menyetorkan pajak yang harus dibayarkan, hingga melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya.  

Mereka juga menyampaikan bahwa bagi wajib pajak yang masuk ke dalam kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tidak dikenakan pajak apabila omzet yang diterima dalam satu tahun di bawah 500 juta rupiah. 

Terakhir, petugas berpesan kepada para pelaku usaha untuk menghubungi AR KPP Pratama Cimahi atau datang ke KPP Pratama Cimahi untuk berkonsultasi apabila menemukan kendala atau kesulitan. 

 

Pewarta: Evando On Tambunan
Kontributor Foto: Rena Airin Agusni
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.