Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kalideres mengunjungi lima Kelurahan di Kecamatan Kalideres, Jakarta (Kamis, 11/2). Kunjungan ini dalam rangka mengimbau wajib pajak wilayah Kecamatan Kalideres untuk melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu.

Memasuki awal tahun 2021 ini, terutama bulan Januari sampai dengan Maret merupakan waktu pelaporan SPT Tahunan oleh wajib pajak. Sebagai perwujudan dalam menjaga kepatuhan pelaporan SPT Tahunan, KPP Pratama Jakarta Kalideres mengimbau wajib pajak untuk untuk melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu pelaporan yaitu tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan tanggal 30 April untuk Wajib Pajak Badan.

Bekerja sama dengan pihak Kecamatan Kalideres, imbauan tersebut disampaikan melalui spanduk dan brosur yang dipasang dan diedarkan pada wilayah Kecamatan Kalideres tepatnya di Kantor Kecamatan Kalideres dan lima Kantor Kelurahan yang terdiri dari Kelurahan Kamal, Kelurahan Tegal Alur, Kelurahan Pegadungan, Kelurahan Kalideres, dan Kelurahan Semanan. Pihak pemerintah Kecamatan Kalideres mendukung penyampaian imbauan pelaporan SPT Tahunan ini dan mengharapkan agar hal ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.