"Saya biasanya mau bayar pajak bikin billing dulu di SSE Pajak, kenapa ini tadi saya coba tidak bisa ya?" tanya salah satu wajib pajak Wilhelmus saat konsultasi di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau (Kamis, 9/1).

Atas pertanyaan Wilhelmus tersebut petugas KP2KP Putussibau Zacky Rasyid menanggapi dengan menginformasikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menghentikan operasional layanan aplikasi billing DJP SSE1 dan SSE3 sejak 1 Januari 2020. "Jadi kalau mau buat kode billing sendiri sekarang bisa melalui menu e-Billing yang ada di DJP Online itu, tampilannya sama saja kok pak dengan yang biasa bapak gunakan," jelasnya.

Zacky melanjutkan penjelasannya bahwa untuk mengakses akun DJP Online wajib pajak memerlukan EFIN (Electronic Filing Identification Number). EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak yang melakukan transaksi secara elektronik dengan DJP dan digunakan pada saat melakukan pendaftaran akun DJP Online, saat mengubah kata sandi dan alamat email, serta layanan lain sehubungan pelaporan SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

"Kalau begitu saya sekalian minta aktivasi EFIN agar nanti saya bisa bikin billing kemudian setelah bayar bisa langsung bikin dan lapor SPT Tahunan saya," kata Wilhelmus menanggapi penjelasan petugas.

Zacky menambahkan penjelasan apabila PIN yang digunakan saat mengakses SSE1 dan SSE3 tidak dapat digunakan lagi pada akun DJP Online. "Jadi sekarang nomor EFIN ini dulu pak yang digunakan untuk membuat akun DJP Online, baru nanti bikin kata sandi sendiri dan kalau sudah terdaftar gunakan NPWP dan kata sandi tersebut untuk masuk ke akun DJP Online," ungkapnya.