Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pariaman memberikan pelayanan kepada wajib pajak yang ingin membuat kode billing. Wajib pajak, Desi datang ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Pariaman, Kota Pariaman (Rabu, 13/12).

"Selamat pagi bu, saya ingin membuat billing untuk bayar pajak sekolah," ujar Desi.

Ulfa Sandari, Petugas TPT KP2KP Pariaman menjelaskan pembuatan kode billing bisa dilakukan secara mandiri di djponline.pajak.go.id dengan menggunakan akun wajib pajak. Wajib pajak harus mengetahui Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi untuk masuk ke djponline.pajak.go.id. Apabila lupa kata sandi atau belum pernah registrasi djp online, maka bisa datang ke kantor pajak terdekat untuk mengetahui kode EFIN (Electronic Filling Identification Number).

"Saya ingin membayar pajak untuk honor pegawai. bagaimana langkah-langkah pembuatan kode billing di djp online?" tanya Desi.

Pertama, Ibu harus login terlebih dahulu menggunakan akun djp online sekolah, Kedua, masuk ke menu bayar dan klik e-billing. Setelah itu, silakan isi data-data pembayaran pajak sesuai dengan yang mau dibayarkan.  Apabila ibu ingin membayarkan pajak untuk honor pegawai maka jenis pajak yang harus dipilih adalah 411121 Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21. Setelah mengisi semua data-data pembayaran pajak, silakan klik buat kode billing dan masukkan kode keamanan dengan benar. Kode billing sudah bisa dicetak dan batas pembayarannya adalah satu bulan sejak kode billing diterbitkan.

"Ini bayar pajak dimana ya bu, bisa disini gak?" tanya Desi.

"Mohon maaf bu, untuk pembayaran pajak tidak bisa dilakukan di kantor pajak. Bayar pajak bisa dilakukan di kantor pos atau bank persepsi. Apabila ibu punya mobile banking juga bisa dibayar disana dengan menginput id billing yang tercantum dalam kode billing," ujar Ulfa.

Petugas TPT KP2KP Pariaman  berharap setelah dilakukan asistensi cara pembuatan kode billing, wajib pajak mampu membuat kode billing secara mandiri sehingga tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. Apabila wajib pajak membutuhkan konsultasi melalui daring dapat chat ke nomor whatsapp 082169277120.

Pewarta: Ulfa Sandari
Kontributor Foto: Celshia Rahmi
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.